Indonesia telah
memiliki undang-undang khusus yang membahas tentang cybercrime, yaitu UU ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik). UUITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi
kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan
digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.Di dalam UU ITE membahas masalah
hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut
diatur dalam pasar 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima. Berikut
ini isi dari pasal tersebut
:
Pasal 30
1.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
1.
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar